Anak merupakan generasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi sebuah bangsa untuk memperjuangkan hak anak sebagai generasi penerus, terlepas dari budaya ataupun wilayah suatu negara.
Itulah alasan PBB menetapkan Hari Anak Sedunia yang jatuh pada tanggal 20 November, bertepatan dengan pengesahan Deklarasi Hak Anak pada tanggal 20 November 1959. Deklarasi ini dilanjutkan dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989 dan masih berlaku hingga sekarang. Adapun Konvensi Hak Anak terdiri dari 42 pasal mencakup beragam hak mulai dari hak dasar atas kehidupan sampai hak atas perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan.
Namun berbeda dengan PBB, Indonesia merayakan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli. Dan ketika menelusuri kembali sejarah Indonesia, Hari Anak kerap kali berganti tanggal sebelum akhirnya tanggal 23 Juli dipakai hingga sekarang.
Gagasan menggunakan satu hari untuk memperingati anak di Indonesia berawal dari sebuah sidang Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1951. Setahun kemudian pada tahun 1952, Pekan Kanak-kanak digelar di Istana Negara melibatkan Presiden Sukarno.
Pada tahun 1953, Kowani kembali mengadakan sidang untuk merumuskan lebih dalam Pekan Kanak-kanak. Hasilnya, Pekan Kanak-kanak Indonesia diperingati setiap minggu kedua Juli, ketika anak sekolah sedang libur kenaikan kelas. Hingga tahun 1956, Pekan Kanak-kanak mengikuti libur sekolah sehingga pekan penyelenggaraannya terus berganti. Sedangkan pada tahun 1956, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Pekan Kanak-kanak diadakan tanggal 1-3 Juli.
Tiga tahun kemudian pada tahun 1959, pemerintah menetapkan Pekan Kanak-kanak jatuh pada tanggal 1-3 Juni, bertepatan dengan Hari Kanak-kanak Internasional pada waktu itu. Sebelum tanggal 1-3 Juni, Kowani sempat mempertimbangkan menggunakan tanggal 2 Mei (tanggal lahir Ki Hajar Dewantara) dan tanggal 4 Desember (tanggal lahir Dewi Sartika) sebagai Hari Kanak-kanak, meskipun mufakat tidak ditemukan sehingga keputusan jatuh di tangan pemerintah.
Masih berkaitan dengan Hari Kanak-kanak Internasional, Kowani mengusulkan tanggal 6 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Nasional pada tahun 1964. Tanggal 6 Juni sendiri merupakan tanggal lahir Presiden Sukarno. Hasilnya, pada tahun 1965, Hari Kanak-kanak Internasional dirayakan bersamaan dengan Hari Kanak-kanak Nasional, pada tanggal 1-6 Juni.
Memasuki jaman Orde Baru, penetapan Hari Kanak-kanak Nasional kembali dirumuskan oleh Kowani. Pada tahun 1970 dalam kongres Kowani yang ke-15, tanggal 17 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-kanak Nasional. Keputusan ini diambil berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, yaitu Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia, Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia, dan Dinas Pendidikan Prasekolah.
Kowani pun mengusulkan tanggal tersebut ke menteri pendidikan pada saat itu, Mashuri Saleh. Hasilnya, tanggal 17 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-kanak Nasional pada tahun 1970.
Sembilan tahun kemudian, tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Nasional kembali berganti. Berangkat dari pengesahan Undang-undang No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979, Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia menyarankan untuk mengganti tanggal Hari Kanak-kanak nasional dari 17 Juni menjadi 23 Juli. Selain itu, nama Hari Kanak-kanak Nasional juga diganti menjadi Hari Anak Nasional.
Pada tahun 1984, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 44/1984, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal 23 Juli pun masih terus berlaku hingga hari ini.
Menyusul penetapan Hari Anak Nasional, sejumlah dasar hukum yang bertujuan melindungi anak telah disahkan oleh pemerintah. Dasar hukum perlindungan anak sendiri mengacu pada UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 dan Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Terakhir pada tahun 2020 lalu, Hari Anak Nasional umumnya dirayakan di rumah akibat pandemi COVID-19. Mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, slogan ‘Gembira di Rumah’ seringkali dikumandangkan selama perayaan Hari Anak Nasional tahun lalu.
Namun tidak hanya itu, Hari Anak Nasional 2020 juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyuluhan terkait protokol kesehatan terhadap kaum anak. Dilansir dari CNN, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memberikan edukasi kesehatan kepada siswa-siswi TK di Pepelegi, Sidoarjo sekaligus mengajak para guru dan orang tua.
Terlepas dari sejarah rumit di balik penetapan Hari Anak Nasional, hak anak sebagai generasi penerus bangsa harus diperjuangkan. Meskipun masih dalam bayang-bayang pandemi COVID-19, semoga semangat kepedulian dan kasih sayang terhadap generasi muda bangsa masih tetap terjaga.
Teks: Jason Ngagianto
Foto: Berbagai sumber