International Day of the World’s Indigenous Peoples – Apresiasi Masyarakat Adat Sedunia

Tanggal 9 Agustus merupakan Hari Masyarakat Adat Internasional atau International Day of the World’s Indigenous Peoples. Pertama kali disahkan pada tanggal 23 Desember 1994, tujuan utama dari hari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat di seluruh dunia. Tidak hanya itu, hari ini juga berfungsi sebagai ajang untuk mengakui pencapaian-pencapaian dan kontribusi warga masyarakat adat untuk seluruh dunia.

Pengesahan Hari Masyarakat Adat Internasional dilakukan oleh Rapat Majelis Umum PBB pada tanggal 23 Desember 1994. Tanggal 9 Agustus itu sendiri dipilih berdasarkan tanggal pertemuan pertama UN Working Group on Indigenous Populations yang termasuk dalam Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights, yaitu tanggal 9 Agustus 1982. Sejak Hari Masyarakat Adat Internasional pertama kali dirayakan, komunitas internasional semakin mengenal hak dan pencapaian dari komunitas masyarakat adat dari seluruh dunia.

Kelanjutan dari perayaan ini adalah dua dekade khusus untuk merayakan masyarakat adat yang diinisiasi oleh PBB. Berlangsung dari tahun 1995 – 2004 dan 2005 – 2015, PBB mengajak masyarakat seluruh dunia untuk menyebarkan pesan perdamaian dan perlindungan terhadap kaum masyarakat adat. Kegiatan yang digalakkan PBB antara lain adalah lokakarya, forum-forum bersifat edukatif, serta kegiatan dalam kelas sekolah dengan tujuan semakin mengenali masyarakat adat.   

Seperti misalnya pada tahun 2016, sebuah laporan menyatakan bahwa sebanyak 2,680 bahasa tradisional terancam punah. Menyambut penemuan laporan tersebut, PBB menyatakan tahun 2019 sebagai International Year of Indigenous Languages sebagai salah satu usaha untuk melestarikan bahasa tradisional di seluruh dunia. Tidak hanya itu, Rapat Majelis Umum PBB tahun 2021 menyatakan tahun 2022 – 2032 sebagai Dekade Bahasa Tradisional Sedunia. Tercatat dari kurang lebih 5,000 komunitas adat di seluruh dunia, terdapat sebanyak 4,000 bahasa tradisional.

Di Indonesia yang dikenal dengan keanekaragaman budayanya, lebih dari 40 juta warga Indonesia tergabung ke dalam komunitas masyarakat adat. Adapun jumlah masyarakat adat di Indonesia terhitung banyak dan beragam, mulai dari masyarakat adat Kanekes, Bugis, Cigugur, Banten Kidul, Kampung Naga, dan masih banyak lagi. Rasa kebersamaan masyarakat adat Indonesia tergolong erat, ditandai dengan adanya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Selain dilindungi oleh Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat, masyarakat adat Indonesia juga dilindungi oleh UUD 1945.

Masyarakat adat bisa ditemui dimana-mana, tidak terkecuali di Australia tempat warga suku Aborigin bermukim. Oleh karena itu, penting untuk mengenal, mempelajari, dan menghargai masyarakat adat yang sudah menempati tempat yang kita tinggali, jauh sebelum kita menapakkan kaki di sini.

Bersamaan dengan itu, OZIP Magazine ingin memberikan hormat kepada warga masyarakat adat yang tanahnya kita pijak pada hari ini. Selain itu, OZIP Magazine juga ingin memberikan hormat kepada tetua masyarakat adat yang dulu, sekarang, dan yang akan datang.  

Teks: Jason Ngagianto

Foto: Berbagai sumber