Dina, Kartini Akademisi

Speak up. Satu sikap Dina Afrianty saat mengalami perlakuan tidak adil terhadap dirinya. Mantan dosen Hubungan Internasional (HI) ini keukeuh memperjuangkan hak-hak perempuan melalui berbagai penelitian di Institute for Religion, Politics and Society (IRPS) di Australian Catholic University (ACU).

Alumni Hubungan Internasional (HI) Universitas Padjadjaran ini awalnya adalah dosen HI pertama di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang saat itu masih dalam proses transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi UIN. Berbekal beasiswa Australian Development Scholarship (ADS), Dina melanjutkan pendidikan MA dan PhD di Melbourne University dengan kajian politik dan gender di Asia Tenggara.

Sejak November 2014 Dina resmi menjadi postdoctoral research fellow di IRPS dengan tema penelitian melihat bagaimana persentuhan politik, agama berpengaruh terhadap hak-hak perempuan. Di antara penelitian yang dilakukan adalah perangkat hukum yang masih mendiskriminasi perempuan, kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodasi kepentingan perempuan, gerakan perempuan dan juga belakangan melakukan penelitian tentang hak-hak penyandang disabilitas. Semua tema penelitian Dina masuk dalam isu social justice and political participation.

Seperti halnya banyak perempuan Indonesia dan juga perempuan di banyak tempat di dunia Dina pernah mengalami berbagai bentuk perlakuan yang tidak adil atas nama gender.

“Ketika bekerja di Indonesia, seringkali karena kita perempuan, maka pendapat atau opini kita dianggap kurang bermutu dibanding dengan jika pendapat yang jelas sama tapi disampaikan oleh perempuan. Di dalam aktifitas mengajar di Indonesia, saya juga melihat bagaimana dosen laki-laki memperlakukan mahasiswinya (secara tidak adil).

Ditanya mengenai sikapnya saat mengalami perlakuan yang tidak adil, Dina tegas menyatakan bahwa ia langsung protes dan blak-blakan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah tidak adil.

“Saat menjadi Ketua Departemen Hubungan Internasional, saya membuat aturan bahwa proses supervisi skripsi tidak boleh dilakukan di luar kampus, tidak di rumah dosen laki-laki, tidak di tempat-tempat makan dan tidak dilakukan di luar jam kerja. Sebagai dosen saya juga menyampaikan hal-hal yang harus menjadi perhatian dan terutama menyampaikan bahwa segala bentuk pelecehan, baik verbal maupun non-verbal harus dilaporkan.”