Anda Orang Indonesia dan Tinggal di Luar Negeri? Baca Ini, deh!

Sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) oleh Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Niniek Kun Naryatie, berlangsung pada Senin, 2 Oktober 2017 di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Melbourne. Sesi informasi ini dipandu oleh Dewi Savitri Wahab selaku Konsul Jenderal dan dihadiri oleh masyarakat Indonesia yang berdomisili di Victoria dan sekitarnya. Turut hadir perwakilan dari berbagai komunitas masyarakat, para wartawan, dan pelajar Indonesia di Melbourne.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 76 tahun 2017 tentang fasilitas bagi masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7 Tahun 2017 tentang penerbitan dan pencabutan KMILN, maka diluncurkanlah KMILN ini pada 21 Agustus 2017 lalu di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. KMILN ini diberikan kepada WNI dan WNA (eks WNI, anak kandung eks WNI, dan WNA yang ortunya eks WNI).

Untuk sementara, KMILN ini berfungsi sebagai kartu identitas untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia yang menetap dan bekerja di luar negeri namun ingin berkegiatan ekonomi di Indonesia. Kegunaan kartu ini, selain untuk tanda pengenal, juga sebagai alat pemetaan potensi masyarakat Indonesia di luar negeri. Tentunya akan memudahkan dalam membentuk jejaring bisnis, membuka akun bank, memiliki bisnis properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha di Indonesia. Penggunaan kartu ini bersifat sukarela, dan berlaku selama 2 tahun serta dapat diperpanjang.

Persyaratan pemohon antara lain: berusia di atas 18 tahun, tidak terlibat kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik NKRI, serta mengancam keamanan NKRI. Pendataan melalui KMILN ini tidak berkaitan dengan perpajakan karena warga Indonesia yang tinggal di luar negeri tidak dikenakan pajak. KMILN bersifat e-card dan didapatkan secara online, tanpa biaya, dengan melakukan pendaftaran di http://iocs.kemlu.go.id. Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat Indonesia di luar negeri dapat mengirimkan email ke kantorsahli@kemlu.go.id.

Evelynd
Foto: Windu Kuntoro