Anda Karyawan atau Kontraktor?

Kolom Pajak-OZIP
Anda Kontraktor atau Karyawan?

Mungkin kita sering mendengar kalau teman ataupun kenalan kita mengatakan kalau mereka bekerja sebagai kontraktor disebuah perusahaan. Artikel kali ini berupaya untuk memberikan sedikit gambaran untuk membedakan antara seorang karyawan dan seorang kontraktor.

Apakah kriteria agar seseorang diperlakukan sebagai kontraktor dan bukan sebagai karyawan? Karena sering kali banyak perusahaan mendapatkan informasi yang salah sehingga memperlakukan karyawan layaknya seorang kontraktor. Hanya karena seseorang individu dipekerjakan suatu perusahaan untuk jangka waktu yang pendek atau hanya karena individu tersebut memiliki Australian Business Number (ABN) bukan berarti kalau mereka adalah kontraktor.

Karyawan
Seorang dianggap sebagai karyawan jika bekerja dalam bisnis anda dan merupakan bagian dari bisnis anda, serta memenuhi karakteristik dibawah ini :

–          Karyawan tidak dapat mendelegasikan pekerjaan, dan  tidak bisa membayar orang lain  untuk   melakukan pekerjaan mereka.

–          Karyawan dibayar berdasarkan waktu mereka bekerja atau berdasarkan komisi.

–          Perusahaan menyediakan semua atau sebagian besar peralatan dan aset lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, atau jika karyawan yang menyediakan semua atau sebagian besar peralatan dan aset untuk menyelesaikan pekerjaan, maka perusahaan akan memberikan tunjangan atau mengganti biaya atas peralatan tersebut.

–          Perusahaan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan dan juga atas biaya perbaikan jika terdapat kesalahan pada hasil pekerjaan.

–          Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan atau mengatur bagaimana cara karyawan harus melakukan pekerjaan.

Kontraktor

Kontraktor menjalankan bisnis mereka sendiri dan menyediakan layanan jasa untuk bisnis Anda, dan memiliki karakteristik dibawah ini :

–       Mereka bebas untuk mendelegasikan pekerjaan, dan  mereka bisa membayar  orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut.

–       Kontraktor dibayar untuk hasil kerja yang dicapai berdasarkan quote yang  mereka berikan.

–       Kontraktor menyediakan semua atau sebagian besar peralatan dan aset lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dan tidak menerima tunjangan atau penggantian untuk biaya perlengkapan dan perlatan tersebut.

–       Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan mereka dan juga atas biaya perbaikan jika terdapat kesalahan pada pekerjaan mereka.

–       Kontraktor memiliki kebebasan dalam memilih cara  melakukan pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian.

–       Kontraktor mengoperasikan bisnis mereka secara independen terpisah dari bisnis Anda, dan mereka melakukan layanan jasa seperti yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian serta mereka bebas untuk menerima atau menolak pekerjaan tambahan yang anda tawarkan.

 

 

Kewajiban Perusahaan

1.        Terhadap Karyawan :

Jika perusahaan mempekerjakan karyawan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan :

 

# PAYG Withholding

Perusahaan wajib untuk :

  • • mendaftar untuk PAYG Witholding
    • memotong pajak dari upah dan pembayaran lain yang dibayarkan kepada karyawan
    • melaporkan dan membayar jumlah pajak tersebut melalui Business  Activity Statement  perusahaan
  • • mempersiapkan PAYG Summaries serta menyimpan catatan PAYG withholding.

 

# Super
Kewajiban super perusahaan meliputi:
• Memastikan apakah perusahaan harus membayar super kepada karyawan tersebut atau tidak  serta membayar super untuk karyawan yang berhak
• menghitung berapa banyak super yang harus dibayarkan dan melakukan pembayaran setidaknya setiap kwarter

 

# Fringe Benefit Tax (FBT)
Jika perusahaan memberikan FBT, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah :
• Pastikan berapa besar FBT yang harus dibayarkan
• mendaftar untuk FBT
• melaporkan FBT tersebut pada  PAYG Summary karyawan
• membayar FBT
• menyimpan catatan FBT.

 

  • 2.  Terhadap Kontraktor :

Untuk kontraktor ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan :

      # PAYG Withholding
Biasanya kontraktor menanggung kewajiban pajak mereka sendiri dan juga pada umumnya perusahaan tidak memotong pajak dari jumlah uang yang dibayarkan kepada kontraktor. Akan tetapi, perusahaan mungkin harus memotong pajak dari pembayaran tersebut jika:
• kontraktor tidak memberikan ABN  kepada perusahaan

 

# Super
• Pastikan apakah perusahaan harus membayar super kepada kontraktor tersebut atau tidak serta membayar super untuk kontraktor yang memenuhi syarat
• menghitung berapa banyak yang harus dibayarkan dan melakukan pembayaran setidaknya setiap kwarter

 

# Fringe Benefits Tax (FBT)

Perusahaan  tidak memiliki kewajiban FBT untuk kontraktor. FBT hanya berlaku jika adanya fasilitas atau manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka.

Semoga informasi diatas dapat memberikan gambaran bagi pemilik bisnis, karyawan maupun kontraktor untuk memilih peran manakah yang akan memberikan manfaat lebih bagi masing-masing pihak.

Source : Australian Taxation Office

The Materials are provided for general information purposes only and are not intended as professional advice and should not be substituted for, or replace, such professional advice.