Sebuah forum diskusi yang bertemakan “Pemanfaatan Peluang Kerja Formal Serta Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri” diselenggarakan oleh KJRI Melbourne Kamis, 21 September 2017. Di acara ini hadir Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid dan Direktur Kerjasama Luar Negeri, Freddy Panggabean.
Permasalahan TKI Menurun
Nusron mengungkapkan salah satu permasalahan di kalangan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah strategi pemasaran. Banyaknya penggunaan agen swasta dibanding pemerintah memang menjadi nilai lebih untuk memperkenalkan TKI, tetapi juga menjadi permasalahan karena overcharging yang terjadi di kalangan TKI. Selain itu, keterbukaan informasi antara pekerjaan yang dijanjikan dengan kenyataan juga tidak sama. Namun, menurut Nusron, isu di kalangan TKI ini semakin membaik setiap tahunnya. “Tingkat permasalahan TKI kita semakin menurun,” papar Nusron. “Hukuman mati pun hanya tersisa enam. Memang ada kejadian lama yang masih jadi pekerjaan sampai sekarang, tapi kalau dibandingkan dulu, sekarang sudah jauh lebih baik,” tambahnya.
Perubahan Regulasi Visa Kerja Australia
Malam itu, Yapit Japoetra dari YNJ Migration Consultants juga berbagi pandangannya. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan di Australia adalah adanya regulasi visa yang fluktuatif. Misalnya saat ini, visa yang disediakan untuk pekerja asing adalah Visa 457 dan ditujukan untuk beberapa pekerjaan tertentu saja. Lalu ada visa 407 yang mengharuskan tenaga kerja mendapatkan sponsor dari perusahaan tempat ia bekerja. Namun Yapit mengungkapkan, Maret tahun depan, diisukan akan ada regulasi baru yakni STS (Short Term Shortage) Visa. Dimana melalui visa ini, calon tenaga kerja harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. “Sebaiknya mungkin ada kerjasama khusus yang bisa dilobi dari pemerintah Indonesia dan Australia, semacam labour agreement yang mungkin bisa membantu prospek TKI untuk lebih mudah masuk ke pasar Australia,” papar Yapit.
Pelatihan Skill Untuk Calon TKI
Nusron mengungkapkan juga bahwa salah satu keterbatasan TKI adalah kemampuan bahasa dan bidang keahlian. Menanggapi hal tersebut, salah satu peserta yang hadir malam itu menyampaikan masukan agar pemerintah menyediakan sistem edukasi untuk para calon tenaga kerja lewat sarana pelatihan skill khusus. Beberapa ide yang dipaparkan di antaranya bekerjasama di bidang pendidikan dengan institusi Australia seperti Monash University yang ada di Indonesia, sehingga calon tenaga kerja mampu bersekolah di Indonesia sebelum akhirnya melanjutkan bekerja di Australia. Ide lain juga diungkapkan agar pemerintah mengadakan studi banding untuk guru, sehingga meskipun tidak bekerja di Australia, mereka mampu mendapatkan keahlian yang setara dengan skill yang diperlukan di pasar tenaga kerja asing.
Teks: Taiyo
Foto: Windu Kuntoro