Secara umum, seluruh permohonan pelayanan kekonsuleran sebaiknya dilakukan oleh pemohon dengan datang langsung ke loket Fungsi Konsuler KJRI Melbourne dengan melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, mengingat jarak tempat tinggal pemohon dengan kantor KJRI Melbourne dan tidak semua pemohon memiliki waktu luang untuk melakukan aplikasi langsung, maka seluruh permohonan administrasi kekonsuleran dapat dilakukan melalui proses surat menyurat.
Bagi pemohon yang akan mengirimkan melalui surat kiranya dapat mengirimkan seluruh persyaratan disertai amplop balasan tercatat ke alamat KJRI Melbourne. Perlu diperhatikan proses permohonan melalui surat akan memakan waktu lebih lama mengingat adanya proses pengiriman dan pengembalian surat. Selain itu perlu juga untuk menjadi perhatian sekiranya terdapat kerusakan/kehilangan/ keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab KJRI Melbourne.
Mengingat wilayah akreditasi KJRI Melbourne maka pelayanan kekonsuleran KJRI Melbourne hanya dapat dilakukan terhadap WNI yang tinggal di wilayah negara bagian Victoria dan Tasmania.
Informasi dasar yang perlu diketahui terkait pelayanan KJRI Melbourne adalah:
Alamat Surat Menyurat
Konsulat Jenderal RI MELBOURNE,
72 Queens Road,
Melbourne, Vic 3004 – Australia
Menghubungi Kjri Melbourne
Phone: 61 3 9525 2755
Fax: +61 3 9525 1588
E-mail: consular@kjri-melbourne.org
Website: www.kjri-melbourne.org
Hotline Kjri Melbourne
+61 477 007 075
(Hotline ini ditujukan untuk WNI yang mengalami musibah bencana alam dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT))
Alamat Pelayanan Kekonsuleran
Pintu masuk melalui 72 Queens Lane, Melbourne, Vic 3004
Pelayanan Kekonsuleran dilaksanakan pada hari Senin- Jumat (kecuali hari libur) pukul 09.30 – 13.00 untuk pengajuan dan pengambilan aplikasi
Metode Pembayaran Jasa Kekonsuleran
KJRI Melbourne tidak menerima pembayaran secara tunai (cash). Seluruh pembayaran biaya administrasi dilakukan dengan menggunakan cek (bukan personal cheque)/money order/ kartu debit/ kartu kredit yang ditujukan kepada Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne.
Perlindungan WNI / BHI
Sesuai amanat UUD 45 dan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, KJRI Melbourne akan secara konsisten menjalankan fungsi pengayoman serta perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri yang mengalami permasalahan hukum dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional setempat serta hukum dan kebiasaan internasional.
Mengingat adanya perbedaaan budaya dan sistem hukum antara Indonesia dan Australia, KJRI Melbourne menghimbau agar para WNI selain memperhatikan ketentuan hukum nasional Indonesia juga memperhatikan budaya dan sistem hukum setempat guna menghindarkan permasalahan yang mungkin terjadi.
Karena KJRI Melbourne sendiri hanya dapat memberikan bantuan kepada WNI dan BHI maka kiranya perlu diketahui definisi dari WNI dan BHI itu sendiri. Secara umum yang dimaksud sebagai WNI adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Namun secara singkat bukti sebagai WNI tersebut ditunjukkan melalui kartu identitas, utamanya Paspor RI yang masih berlaku dengan visa yang valid sebagai bukti kuat kewarganegaraan yang dimilikinya. Sedangkan yang dimaksud dengan BHI adalah Badan Hukum yang akta pendiriannya terdaftar pada Pemerintah Indonesia.
Untuk memperjelas, berikut ini beberapa contoh jenis permasalahan WNI/BHI yang dapat diberikan pertolongan/perlindungan, yaitu:
- WNI/BHI yang menghadapi permasalahan hukum dan belum mendapatkan bantuan pendampingan hukum;
- WNI terlantar;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi korban tindak pidana kejahatan;
- Berada di tahanan sebagai pelaku tindak pidana kejahatan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam menjalankan fungsi perlindungan, KJRI Melbourne tidak hanya menjalankan sesuai dengan ketentuan hukum nasional Indonesia namun juga hukum nasional setempat serta hukum dan kebiasaan internasional. Oleh sebab itu, bentuk bantuan yang dapat diberikan KJRI Melbourne terhadap WNI yang membutuhkan bantuan/perlindungan, antara lain berupa:
- Melakukan pendampingan terhadap WNI/BHI yang menghadapi permasalahan hukum;
- Memberikan bantuan makanan, obat-obatan, perangkat beribadah, buku, majalah, kepada WNI yang ditahan;
- Memberikan bantuan administrasi dengan mengeluarkan dokumen perjalanan, surat keterangan, pengesahan atas dokumen yang dimiliki oleh WNI sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia yang berlaku;
- Membantu biaya pemulangan WNI yang terlantar jika WNI tersebut tidak mampu membiayai sendiri biaya pemulangan dan tidak memiliki keluarga yang dapat membantu karena kondisi keuangan. Dalam hal ini WNI tersebut perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari keluarga serta kelurahan atau kecamatan tempat tinggalnya;
- Membantu WNI yang menjadi korban kejahatan atau kekerasan untuk membuat laporan kepada kepolisian setempat
Selain itu, KJRI Melbourne tidak dapat memberikan bantuan terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu:
- Membayar berbagai macam tagihan, seperti tagihan hotel, restoran dan rumah sakit;
- Membayar tiket pesawat;
- Memberikan bantuan hukum langsung (legal opinion) dan ikut campur dalam hal beracara di pengadilan;
- Memberikan informasi pribadi seseorang kepada pihak yang tidak berhak, tanpa ijin dari yang bersangkutan.
Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal terhadap para WNI dan BHI, dalam menjalankan fungsi perlindungan KJRI Melbourne selalu bekerja sama dengan para pihak terkait. Selain selalu bekerja sama erat dengan komunitas masyarakat Indonesia di Victoria dan Tasmania, KJRI Melbourne juga selalu bekerja sama erat dengan pihak berwenang lainnya, seperti pihak Victorian dan Tasmanian Police, Australian Federal Police, Department of Immigration and Citizenship, Department of Justice dan Department of Foreign Affairs and Trade. Selain itu KJRI Melbourne juga selalu bekerja sama erat dengan pihak Lembaga Non-Pemerintah seperti Victoria Legal Aid dan media massa setempat.
Upaya kerja sama tersebut utamanya dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai WNI yang memerlukan pertolongan agar KJRI Melbourne dapat memberikan pertolongan secara tepat, cepat, efektif dan efisien. Agar dapat memberikan upaya pertolongan secara cepat, kiranya KJRI Melbourne menghimbau agar para WNI yang memerlukan bantuan dan perlindungan segera menginfomasikan kepada KJRI Melbourne melalui no telepon atau alamat e-mail sebagaimana terdapat pada bagian info di buku pedoman ini.
Epilog
Dalam beberapa kali diseminasi yang dilakukan, kami mendapat kesan bahwa terdapat keengganan bahkan ketakutan dari masyarakat Indonesia untuk menghubungi KJRI serta berkonsultasi dengan KJRI. Satu hal yang perlu ditegaskan di sini bahwa KJRI ada untuk masyarakat Indonesia. Terkait dengan perlindungan Warga Negara Indonesia, perlu juga ditegaskan bahwa sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan, dan sepanjang dari segi resources memungkinkan, KJRI akan tetap melaksanakan komitmen perlindungan yang yang digariskan oleh konstitusi kita.