“QUI AIME BIEN CHÂTIE BIEN”: WHO LOVES MORE, PUNISHES MORE

Cinta mengatasi segala sesuatu. Benarkah?

Penembakan Tanpa Pandang Bulu

Rasanya, belum kering air mata dunia untuk meratapi maraknya kasus penembakan membabi buta, sebutlah kasus penembakan yang dilakukan oleh James “The Joker” Holmes di pemutaran perdana film Batman di Denver, Colorado, AS, yang menewaskan sebelas penonton serta penembakan di Sekolah Dasar Sandy Hook yang menewaskan 28 orang termasuk dua puluh anak-anak. Nyatanya, dunia harus kembali menyaksikan kasus penembakan sadis. Tidak main-main, kali ini penembakan dilakukan tepat pada hari Valentine, dilakukan oleh juara Olimpiade Paralimpik asal Afrika Selatan kepada kekasihnya!

Kekerasan Domestik

Kali ini, kita akan memberikan perhatian khusus kepada kasus penembakan yang terakhir disebutkan. Sungguh merupakan suatu keprihatinan bersama apabila kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian, dilakukan oleh orang terdekat. Dalam literatur hukum Amerika Serikat, jenis kejahatan ini disebut sebagai domestic violence. Di Indonesia, kekerasan semacam ini diklasifikasikan sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (disingkat KDRT). Kata “Rumah Tangga” di sini tidakdimaksudkan untuk membatasi keterjadian kekerasan dalam suatu hubungan pernikahan (suami-istri) saja, tetapi juga orang-orang lain yang terlibat. Pelaku atau korban KDRT bisa merupakan orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, perikatan (pacaran, pertunangan, dsb), dan anak bahkan pembantu rumah tangga.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bentuk-bentuk KDRT, yaitu:

1. Kekerasan Fisik (misalnya menendang, memukul, percobaan pembunuhan, dan pembunuhan)

2. Kekerasan Psikis (misalnya tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial)

3. Kekerasan Seksual (misalnya pelecehan, pemaksaan hubungan seksual pada saat korban tidak menghendaki, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak disukai atau menyakitkan, dan pelacuran)

4. Kekerasan Ekonomi (misalnya penelantaran kebutuhan dasar dan perampasan harta benda)

Budaya Patriarkal

Sebagian besar korban KDRT adalah orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga. Biasanya, korban adalah kaum perempuan (istri) dan pelaku adalah kaum pria (suami), meskipun tidak tertutup kemungkinan berlaku sebaliknya. Hal ini banyak berkaitan dengan stereotip kuno yang masih berlaku, khususnya di negara-negara di Asia dan Afrika, dimana suami (laki-laki) memiliki otoritas “memimpin” dan “mengendalikan” sang istri. Bahkan di negara Barat, kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang aneh. Sebelum tahun 1800-an, kebanyakan sistem hukum melegalkan pemukulan suami kepada sebagai bentuk otoritas kepala rumah tangga. Satu perkecualian adalah sebuah peraturan yang diterbitkan pada tahun 1641, Body o Liberties of the Massachusetts Bay colonists, yang menyatakan bahwa seorang wanita yang menikah harus “bebas dari perampasan dan koreksi badaniah yang dilakukan oleh suaminya.”

Tulisan Mudjiati, S.H., Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Gender, menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan rumah tangga, antara lain:

1. Adanya pengaruh dari budaya patriarki yang dianut masyarakat

Terdapat hubungan kekerasan di dalam rumah tangga dengan penempatan perempuan pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Dalam struktur dominasi tersebut, kekerasan seringkali digunakan untuk memenangkan perbedaan, menyatakan rasa tidak puas ataupun untuk mendemontrasikan dominasi semata-mata.

2. Pemahaman ajaran agama yang keliru

Pemahaman yang keliru menempatkan perempuan (istri) di bawah kekuasaan laki-laki (suami) sehingga suami menganggap dirinya berhak melakukan apapun terhadap istri. Misalnya, pemukulan dianggap sebagai cara yang wajar dalam ”mendidik” istri.

3. Perilaku meniru oleh anak yang terbiasa melihat kekerasan dalam rumah tangga

Bagi anak, orang tua merupakan model atau panutan sehingga anak memiliki kecenderungan untuk meniru prilaku kedua orang tuanya dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Anak yang terbiasa melihat kekerasan menganggap bahwa kekerasan adalah suatu penyelesaian permasalahan yang wajar untuk dilakukan. Hal ini akan dibawa hingga anak menjadi dewasa.

4. Tekanan hidup

Himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan pekerjaan (pengangguran), dan sebagainya memungkinkan seseorang mengalami stress, menjadi emosional, dan kehilangan kontrol diri. Tentu, keempat faktor diatas tidaklah mutlak. Mekipun demikian, terlepas dari apapun penyebabnya, dampak dari kekerasan dalam rumah tangga sangatlah luas. Dampak tersbut tidak dirasakan hanya pada korban secara langsung, namun juga pada orang-orang di sekelilingnya.

Reformasi

Inggris dan Amerika Serikat menandai reformasi awal anti-kekerasan domestik menjelang abad ke-19. Pada tahun 1850, Tennessee menjadi negara bagian AS pertama yang secara eksplisit melarang tindakan pemukulan terhadap istri, diikuti oleh negara-negara bagian lainnya. Pada tahun 1878, Undang-undang Perkawinan (Matrimonial Causes Act) di Inggris memungkinkan perempuan untuk mengajukan pemisahan dari suami yang abusif. Perhatian mendunia mengenai kekerasan domestik mencapai puncaknya pada tahun 1970s, khususnya dalam konteks berkembangnya gerakan feminisme dan perhatian atas hak-hak perempuan. Pada kongres Parlemen Inggris tahun 1973, penggunaan ekspresi “kekerasan domestik” dalam konteks modern, yang berarti “penyalahgunaan pasangan, kekerasan dalam rumah” untuk pertama kalinya digunakan.

Sejarah Indonesia sendiri mencatat undang-undang perdana mengenai perkawinan pada tahun 1974, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, meskipun belum banyak mengalamatkan isu kekerasan dalam rumah tangga. Baru pada tahun 2004, lewat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan, isu kekerasan dalam Rumah Tangga dibahas secara lebih serius.

Bukan Urusan “Dapur”

Ironisnya, bahkan pada tatanan masyarakat modern, kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal, perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Dengan demikian, sebaiknya semua orang memahami hak mereka di hadapan hukum dengan menyadari bahwa urusan rumah tangga bukanlah semata “urusan dapur”. Setiap orang juga harus tanggap pada indikasi perilaku abusif yang dilakukan pasangan. Satu hal yang perlu diingat, bahkan tekanan ‘psikologis’ yang berlebihan merupakan bentuk kekerasan.

The Blade Bullet Runner

Penembakan yang dilakukan pemenang Olimpiade Paralimpik cabang atletik, Oscar Pistorius, terhadap kekasihnya, model Reeva Steenkamp, pada tanggal 14 Februari 2013 lalu sontak mengguncang dunia. Pasalnya, penembakan tersebut dilakukan tepat di hari cinta. Steenkamp, yang pada malam kejadian men-tweet pernyataannya menentang pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan, ditembak sebanyak tiga kali di kamar mandi kediaman Pistorius di daerah Pretoria, Afrika Selatan.

Dalam sidang permohonan Pistorius agar bebas dengan jaminan di Pengadilan Pretoria pada Selasa, 19 Februari 2013, Jaksa penuntut, Gerrie Nel, mengungkapkan kronologi kejadian. Nel mengatakan, atlet dengan dua kaki diamputasi itu bangun dari tempat tidur, mengenakan kaki palsunya, berjalan beberapa meter menuju kamar mandi dan mengeluarkan tembakan ke arah pintu kamar mandi. Berdasarkan penyidikan polisi, Pistorius menembak empat kali tetapi tembakan yang mengenai Reeva Steenkamp adalah tiga kali. Setelah melepaskan tembakan, Pistorius kemudian mendobrak pintu kamar mandi dan membawa korban ke lantai bawah.

Dalam sidang permohonan banding tersebut, Pistorius menangis ketika mendengar pernyataan jaksa. Juara lari Olimpiade Paralimpik pada September 2012 tersebut membantah dakwaan pembunuhan terencana yang dikenakan kepadanya dengan mengatakan bahwa ia mengira ada seorang penyusup masuk ke rumah. Pistorius memang dikenal sebagai kolekter senjata api. Ia memiliki lebih dari 5 pistol dengan jenis yang berbeda-beda. Mantan pelatih Pistorius, Andrea Giannini, berharap kejadian tersebut semata “kecelakaan tragis”. “Tidak peduli seberapa buruk situasinya, Oscar selalu tenang dan positif,” ujar Giannini. “Tidak peduli ia sedang kelelahan ataupun gugup, Pistorius selalu ramah kepada setiap orang. Saya tidak pernah melihatnya kasar,” ujar Gianini.

Meskipun demikian, Pistorius memiliki beberapa catatan masalah. Pada Februari 2009, atlet yang dijuluki “The Blade Runner” ini menabrakkan speed boat yang ia kemudikan di Sungai Vaal, Afrika Selatan, akibat meminum alkhohol. Akibat kejadian tersebut, Pistorius mematahkan hidung, rahang, beberapa tulang rusuk, serta rongga matanya, mengharuskan wajahnya dijahit sebanyak 180 jahitan. Pada bulan November 2012, Pistorius terlibat pertengkaran soal perempuan dengan seorang milyuner pertambangan batubara lokal. Kejadian ini diselesaikan di Kepolisian Afrika Selatan.

-Nia Utami Tirdanatan-